Kredit gambar: Julie Cotinaud

Perjuangan gerakan LGBTQIA+ lebih dari sekadar Hari Kebanggaan Internasional

Tanggal 28 Juni menandai tanggal internasional Kebanggaan LGBTQIA+ dalam perjuangan melawan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Terlepas dari pencapaian dalam beberapa tahun terakhir, masih ada 69 negara di dunia yang memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi homoseksualitas.

Masih banyak orang questionMereka menyukai pentingnya kelompok minoritas memiliki tanggal peringatan. Masalah ini lebih dari sekedar kebanggaan. Artinya perlawanan terhadap undang-undang dan kebijakan diskriminatif yang masih ada di masyarakat.

PUBLISITAS

@louieponto

kenapa hari ini adalah hari kebanggaan #lgbt? #dinding batu

♬ suara asli – Louie Ponto

Tidak semuanya pelangi

Hukuman mati untuk tindakan seksual sesama jenis masih berlaku di negara-negara termasuk Brunei, Iran, Mauritania, Arab Saudi, Yaman dan wilayah utara Nigeria, menurut International Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Intersex (Ilga).

Dalam laporannya kepada BBC News Mundo, Nas Mohamed, 35 tahun, mengatakan dia harus meninggalkan Qatar untuk menghindari pembunuhan. “Keluarga saya sendiri akan membunuh saya,” katanya. Dia dianggap sebagai gay Qatar pertama yang mengungkapkan ke publik.

Meski bukan salah satu negara yang menerapkan hukuman mati, Qatar memiliki kebijakan anti-LGBTQIA+ yang ketat. Negara ini akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 dan telah menyatakan bahwa mereka tidak akan mentolerir bendera pelangi dan pertunjukan cinta di depan umum yang dilakukan oleh sesama jenis.

PUBLISITAS

Brasil juga tidak ada dalam daftar, namun merupakan salah satu tempat paling penuh kekerasan di dunia bagi komunitas LGBTQIA+.

Menurut survei yang dilakukan oleh Gay Group of Bahia (GGB), tercatat 135 kematian akibat kekerasan dari kelompok LGBTQIA+ pada paruh pertama tahun ini. Angka tersebut 20% lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021, namun hal ini disebabkan oleh rendahnya pelaporan kematian.

Prestasi terkini

Dari 193 negara yang diakui PBB, hanya 30 negara yang membolehkan pernikahan sesama jenis. Di Brasil, Mahkamah Agung Federal menyatakan perkawinan stabil antara pasangan sesama jenis sah pada tahun 2011. Namun baru dua tahun kemudian Dewan Kehakiman Nasional memaksa kantor catatan sipil untuk mendaftarkan perkawinan tersebut.

PUBLISITAS

Setelah melalui persidangan yang panjang, Mahkamah Agung Brasil pun memutuskan mengkriminalisasi homofobia sebagai bentuk rasisme di 2019.

Pada tahun 2020, STF membatalkan pembatasan yang melarang kaum homoseksual mendonor darah. Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan pusat darah di negara tersebut mencatat rendahnya jumlah donasi.

Curto Kurator

(Foto teratas: Reproduksi/Flickr/Missbutterfly)

gulir ke atas