Indonesia melarang seks sebelum dan di luar nikah dalam reformasi KUHP

Parlemen Indonesia, Selasa (6), menyetujui amandemen undang-undang yang melarang hubungan seks sebelum dan di luar nikah, dalam paket perubahan KUHP yang menurut para kritikus merupakan kemunduran kebebasan di negara Asia. Kelompok hak asasi manusia memprotes amandemen tersebut karena menurut mereka merupakan pukulan terhadap kebebasan sipil dan perubahan menuju fundamentalisme di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Publicado por
Isabella Caminoto

Negara Asia Tenggara ini sedang memperdebatkan reformasinya Hukum pidana, yang berasal dari zamannya sebagai koloni Belanda.

Satu tahun penjara

Beberapa pasal yang lebih kontroversial dari undang-undang baru tersebut mengkriminalisasi hubungan seks sebelum dan di luar nikah, serta hidup bersama antara pasangan yang belum menikah.

Ada kekhawatiran mengenai dampak peraturan baru ini terhadap masyarakat LGBTQIA + di Indonesia, dimana pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan.

O artigo também foi criticado por organizações empresariais, que temem que isso afete o pariwisata. Pihak berwenang menegaskan bahwa orang asing yang bepergian ke Bali tidak akan tunduk pada aturan ini.

Menurut teks yang dapat diakses AFP, seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara. Pasangan yang belum menikah dan tinggal bersama, pada gilirannya, akan menghadapi hukuman enam bulan penjara.

Video oleh: Berita BBC

Lingkup terbatas

Ia juga mencatat bahwa tindakan hubungan seks sebelum dan di luar nikah Mereka hanya dapat dilaporkan oleh pasangan, orang tua atau anak-anak, sehingga membatasi ruang lingkup peninjauan.

Bagi kelompok hak asasi manusia, undang-undang ini mewakili pengawasan terhadap moralitas dan perubahan ke arah fundamentalisme di negara yang telah lama dipuji karena toleransi beragamanya. Konstitusi membela sekularisme.

Siapa pun yang menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan ideologi resmi juga akan dihukum hingga empat tahun penjara.

Dalam reformasi lain yang disetujui Selasa ini (6), the hukuman mati – yang biasanya dijatuhkan di Indonesia untuk kejahatan terkait narkoba – akan digabungkan dengan masa percobaan 10 tahun, setelah itu dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan perilaku yang patut dicontoh.

Ratusan orang melakukan protes terhadap undang-undang tersebut dan membentangkan spanduk kuning bertuliskan slogan: “Tolak Persetujuan Revisi KUHP”.

(dengan AFP)

Baca juga:

Postingan ini terakhir diubah pada 6 Desember 2022 20:31

Isabella Caminoto

Pengacara dan mahasiswa magister Hukum Internasional, saya memiliki demokrasi dan kebebasan sebagai bendera yang tidak dapat disangkal. Saya sangat tertarik dengan hewan dan percaya bahwa kesejahteraan planet kita harus menjadi agenda utama masyarakat kita sehari-hari.

Posting Terbaru

Synthesia: Hidupkan imajinasi Anda dengan video buatan AI

Synthesia adalah platform pembuatan video inovatif yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk…

9 Mei 2024

Checksub: Kuasai subtitle, dubbing, dan distribusi video dengan AI

Ciptakan dampak global dengan penggunaan video Anda Checksub, platform kecerdasan buatan (AI)…

9 Mei 2024

75% profesional di bidang pengetahuan menggunakan AI di tempat kerja, menurut penelitian Microsoft/Linkedin

Tahun 2024 adalah tahun dimana kecerdasan buatan (AI) menjadi kenyataan di lingkungan…

9 Mei 2024

Bagaimana AI dapat membantu Anda saat terjadi bencana iklim?

Krisis iklim merupakan salah satu tantangan terbesar umat manusia di abad ke-21.…

8 Mei 2024

Generasi Z tidak peduli apakah influencer itu nyata, kata studi baru

Sebuah studi baru dari perusahaan analisis media sosial Sprout Social mengungkapkan bagaimana…

8 Mei 2024

OpenAI menunda pengungkapan produk baru; memahami alasannya

A OpenAI menunda presentasi yang direncanakan di kantor pusatnya hingga Senin depan. Ada di sini…

8 Mei 2024