Kongres AS mengesahkan undang-undang yang melindungi pernikahan sesama jenis

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, Kamis (8) ini menyetujui rancangan undang-undang bersejarah yang melindungi pernikahan sesama jenis. Tindakan pencegahan ini bertujuan untuk mencegah Mahkamah Agung, yang dipimpin oleh kaum konservatif, menangguhkan hak ini di seluruh negeri, seperti yang terjadi pada aborsi. RUU tersebut diperkirakan akan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Joe Biden.

Mahkamah Agung, dengan mayoritas konservatif, membatalkan hak tersebut abortus, berlaku sejak tahun 1973. Oleh karena itu, legislator dari kedua partai bertindak cepat untuk menghindari tindakan serupa dengan pernikahan sesama jenis, seperti yang ditakutkan beberapa orang akan terjadi.

PUBLISITAS

Biden menganggap kesetaraan pernikahan sebagai salah satu prioritas legislatifnya dan mengatakan dia akan “dengan cepat dan bangga” menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang.

Undang-undang baru, yang dikenal sebagai Hukum Menghormati Pernikahan, tidak mengharuskan negara untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, namun mengakui pernikahan tersebut selama pernikahan tersebut sah di negara tempat pernikahan tersebut berlangsung.

Undang-undang baru ini mencabut undang-undang sebelumnya, yang mendefinisikan pernikahan sebagai penyatuan antara seorang pria dan seorang wanita, dan juga melindungi pasangan antar-ras dengan mewajibkan negara untuk mengakui pernikahan yang sah tanpa membedakan “jenis kelamin, ras, etnis atau asal kebangsaan”.

PUBLISITAS

Dalam putusan tahun 2015, Mahkamah Agung melegalkan pernikahan sesama jenis. Sejak itu, ratusan ribu pasangan homoseksual telah menikah.

(dengan AFP)

Baca juga:

gulir ke atas