Mahkamah Agung Amerika Utara membatasi kendali atas emisi gas pencemar

Pengadilan AS memutuskan, dengan 6 suara berbanding 3, bahwa Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat tidak dapat mengatur emisi gas rumah kaca.

Dalam keputusan yang berdampak negatif terhadap rencana Presiden Joe Biden untuk mengurangi setengah emisi gas rumah kaca pada akhir dekade ini, Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan bahwa Badan Perlindungan Lingkungan (Badan Perlindungan Lingkungan atau EPA) tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan emisi karbon dari pembangkit energi fosil.

PUBLISITAS

Curto Kurator:

  • Baca lebih lanjut tentang keputusan tersebut di artikel yang diterbitkan oleh The New York Times e berita BBC (halaman diterjemahkan ke dalam bahasa Portugis dengan alat ini Google).
gulir ke atas