Kredit gambar: AFP

Akankah Kirchner masuk penjara? Anggota parlemen Argentina meminta hukuman 12 tahun penjara bagi wakil presiden

Kementerian Umum Argentina meminta pengadilan agar wakil presiden negara itu, Cristina Kirchner, menjalani hukuman penjara 12 tahun. Informasi itu dirilis Senin (22) ini, saat sidang perkara. Tuduhan itu? Bukti korupsi semasa menjabat presiden (2007-2015).

Jika pengaduan Kementerian Umum diterima oleh pengadilan, wakil presiden Cristina Kirchner – wakil presiden saat ini – bisa kehilangan hak politiknya.

PUBLISITAS

Kirchner mempunyai kekebalan politik atas posisinya saat ini sebagai wakil presiden dan presiden Senat, namun ia menghadapi tuduhan – bersama dua belas orang lainnya – karena telah memandu pemberian tender pekerjaan umum di provinsi Santa Cruz (selatan), politisi tempat kelahirannya , untuk mendukung pengusaha Lázaro Báez.

Memahami kasus

Jaksa Sérgio Mola membuka sidang dakwaan kesembilan dan terakhir dengan peninjauan kembali rincian kasus, di mana lebih dari seratus saksi memberikan kesaksian.

“Ada penyimpangan sistematis dalam 51 tender selama dua belas tahun. Kerangka pembuktian secara meyakinkan menunjukkan manuver terlarang tersebut. Tidak dapat dipercaya bahwa Cristina Fernández (Kirchner) tidak menemukan apa pun dalam kesunyian kantornya,” kata jaksa dalam argumen penutupnya. 

PUBLISITAS

Kasus ini juga mencakup periode pemerintahan sebelumnya, dari tahun 2003 hingga 2007, ketika suami Cristina, Néstor Kirchner, yang meninggal pada tahun 2010, adalah presiden.

Sisi lain

Pemerintah Argentina mengecam sikap anggota parlemen tersebut dan menyebutnya sebagai “penganiayaan yudisial dan media” terhadap Wakil Presiden Cristina Fernández de Kirchner.

“Tak satu pun tindakan yang dikaitkan dengan mantan presiden tersebut terbukti dan semua tuduhan terhadapnya hanya mengacu pada peran yang dia mainkan selama periode itu, yang sayangnya merendahkan prinsip paling mendasar dari hukum pidana modern,” tambah pernyataan resmi tersebut.

PUBLISITAS

Sumber: AFP

gulir ke atas