Kredit gambar: José Cruz/Agência Brasil

Lula memberikan sanksi hukum yang menyamakan tindak pidana penghinaan rasial dengan rasisme

Kemarin (11), Presiden Lula (PT) mengesahkan undang-undang yang menyamakan kejahatan penghinaan rasial dengan rasisme, yang tidak dapat ditebus dan tidak dapat ditebus. 

Sekarang, penghinaan rasial bisa saja terjadi dihukum dengan penjara 2 sampai 5 tahun. Sebelumnya, hukumannya 1 hingga 3 tahun. Hukumannya akan berlipat ganda jika kejahatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih. Juga akan ada peningkatan hukuman jika kejahatan penghinaan rasial dilakukan di acara olahraga atau budaya dan untuk tujuan humor (penghinaan rasial kolektif).

PUBLISITAS

Sanksi tersebut terjadi saat pelantikan menteri Kesetaraan Ras, Anielle Franco, dan Masyarakat Adat, Sonia Guajajara, di Palácio do Planalto, di Brasília.

Teks tersebut disetujui oleh Kongres Nasional pada Desember 2022 dan memasukkan penghinaan ke dalamnya UU Rasisme (UU 7.716/1989). Aturan baru ini juga menggambarkan kejahatan penghinaan rasial secara kolektif.

Undang-undang baru ini sesuai dengan posisi Mahkamah Agung Federal, yang telah menetapkan pemahaman untuk menyamakan penghinaan rasial dengan kejahatan rasisme, dan menganggapnya sebagai hal yang tidak dapat diubah.

PUBLISITAS

para menteri semangat bahwa kejahatan penghinaan rasial adalah salah satu jenis rasisme. Oleh karena itu, hal ini tidak dapat diubah, menurut pasal 5, XLII, Konstitusi Federal.

Penghinaan rasial adalah pelanggaran terhadap seseorang, individu, berdasarkan ras, warna kulit, etnis atau asal usul. Dan rasisme adalah diskriminasi yang berdampak pada seluruh komunitas, misalnya dengan mencegah orang kulit hitam mengambil peran, pekerjaan, atau memasuki suatu perusahaan karena warna kulitnya. 

(Dengan Agencia Brasil)

Baca juga:

Menerima berita dan newsletters dari Curto Berita melalui Telegram dan WhatsApp.

Menerima berita dan newsletters dari Curto Berita oleh Telegram e WhatsApp.

PUBLISITAS

gulir ke atas