Kredit gambar: Marcelo Camargo/Agência Brasil

Masker tidak lagi wajib di penerbangan dan bandara, Anvisa memutuskan

Dalam keputusan bulat pada Rabu (17) ini, Badan Pengawasan Kesehatan Nasional (Anvisa) memutuskan untuk menangguhkan resolusi yang menetapkan wajib penggunaan masker di bandara dan pesawat. Langkah tersebut telah berlaku sejak Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.

Menurut keputusan yang diambil oleh badan tersebut, skenario pandemi saat ini memungkinkan penggunaan masker secara wajib dalam penerbangan tidak lagi menjadi tindakan perlindungan kesehatan kolektif.

PUBLISITAS

Menteri Kesehatan Marcelo Queira menegaskan bahwa tingginya cakupan vaksinasi dan pengendalian penyebaran virus corona di Tanah Air membuat Anvisa meninjau ulang langkah keamanan hayati yang diambil pada awal pandemi.

Meski demikian, badan tersebut tetap merekomendasikan penggunaan masker individu karena merupakan langkah efektif untuk mengurangi risiko penularan virus.

Dalam rapat tersebut, direksi Anvisa juga memutuskan bahwa pendaratan pesawat akan terus dilakukan secara tertib dalam barisan, untuk mengurangi kepadatan di koridor dan risiko penularan. Selain itu, protokol pembersihan pesawat tetap dijaga, serta pemberian gel alkohol kepada penumpang.

PUBLISITAS

Keputusan tersebut harus dipublikasikan dalam Lembaran Negara Resmi Persatuan (DOU) hari ini.

gulir ke atas