Sebelas jurnalis media pro-Kurdi ditangkap di Türkiye

Sebelas jurnalis dari media pro-Kurdi ditangkap Selasa (25) ini di enam provinsi Turki. Tindakan tersebut terjadi seminggu setelah undang-undang diberlakukan yang menghukum penyebar berita palsu dengan hukuman penjara, delapan bulan sebelum pemilihan umum di negara tersebut.

Menurut Persatuan Jurnalis Turki (TGS), penangkapan tersebut terjadi di Ankara, Istanbul, Van, Diyarbakir, Urfa dan Mardin. Alasan penangkapan tidak disebutkan.

PUBLISITAS

“Menahan jurnalis dalam operasi fajar pada saat undang-undang sensor mulai berlaku adalah upaya untuk mengkriminalisasi profesi tersebut,” kata Ulku Sahin, pengacara TGS.

Empat jurnalis yang ditangkap, termasuk dua perempuan, bekerja untuk kantor berita pro-Kurdi Mezopotamya dan Jin News, menurut serikat pekerja. Agensi Mezopotamya mengonfirmasi bahwa tujuh jurnalisnya ditahan.

Entitas media dan kelompok hak asasi manusia menyebut tindakan tersebut sebagai serangan terselubung terhadap kebebasan pers yang tersisa di Turki. Pada akhir Juni, 16 jurnalis Turki lainnya ditangkap di Diyarbakir, di tenggara Turki.

PUBLISITAS

Undang-undang yang mulai berlaku bulan ini di Turki memberikan hukuman hingga tiga tahun penjara bagi siapa pun yang dituduh menyebarkan “informasi palsu atau menyesatkan”.

Berbagai lembaga swadaya masyarakat kerap mengecam degradasi kebebasan pers di Turki, yang menempati peringkat 149 dari 180 peringkat kebebasan pers Reporters Without Borders (RSF) tahun ini.

Curto kurasi:

(Dengan AFP)

gulir ke atas