Kredit gambar: Rovena Rosa/Agência Brasil

Tahap terakhir pemilu: batas waktu propaganda pemilu berakhir Sabtu ini, pukul 22

Setelah 47 hari propaganda pemilu, batas waktu bagi kandidat dan partai politik untuk mendistribusikan materi kampanye berakhir pada Sabtu (22) pukul 1. Hingga pemungutan suara berakhir pada Minggu (2), pukul 17 ini, segala bentuk preferensi politik secara kolektif dilarang, termasuk berkumpulnya orang-orang yang mengenakan pakaian atau pakaian yang mengidentifikasi mereka sebagai pendukung kandidat atau partai tertentu. Demonstrasi perorangan diperbolehkan, asalkan dilakukan secara diam-diam.

Menurut peraturan perundang-undangan, setelahnya jam sepuluh malam Sabtu ini (1), mengkonfigurasi kejahatan pemilu menyampaikan materi apa pun yang berkaitan dengan pencalonan secara langsung, serta mengadakan iring-iringan mobil, pawai, dan jalan-jalan partisan politik, serta menggunakan mobil bersuara untuk menyiarkan jingle atau pesan dari kandidat atau partai.

PUBLISITAS

Orang suci di jalanan

resolusi Pengadilan Tinggi Pemilihan Umum (TSE) Tahun 2019 menetapkan bahwa menumpahkan dan/atau menyetujui tumpahnya materi propaganda di tempat pemungutan suara atau jalan-jalan terdekat bagi mereka, bahkan menjelang pemilu, hal ini juga merupakan propaganda yang tidak wajar.

Kampanye pemilu melalui internet juga dilarang

Mulai besok (2) hingga akhir jam pemungutan suara (pukul 17 waktu Brasília), demonstrasi kolektif apa pun yang menunjukkan preferensi politik juga akan dilarang, termasuk berkumpulnya orang-orang yang mengenakan pakaian atau pakaian yang mengidentifikasi mereka sebagai pendukung kandidat atau partai tertentu. . Namun, demonstrasi individu diperbolehkan, asalkan dilakukan secara diam-diam.

Lihat juga:

gulir ke atas