Kredit gambar: AFP

Indonesia melarang seks sebelum dan di luar nikah dalam reformasi KUHP

Parlemen Indonesia, Selasa (6), menyetujui amandemen undang-undang yang melarang hubungan seks sebelum dan di luar nikah, dalam paket perubahan KUHP yang menurut para kritikus merupakan kemunduran kebebasan di negara Asia. Kelompok hak asasi manusia memprotes amandemen tersebut karena menurut mereka merupakan pukulan terhadap kebebasan sipil dan perubahan menuju fundamentalisme di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Negara Asia Tenggara ini sedang memperdebatkan reformasinya Hukum pidana, yang berasal dari zamannya sebagai koloni Belanda.

PUBLISITAS

Satu tahun penjara

Beberapa pasal yang lebih kontroversial dari undang-undang baru tersebut mengkriminalisasi hubungan seks sebelum dan di luar nikah, serta hidup bersama antara pasangan yang belum menikah.

Ada kekhawatiran mengenai dampak peraturan baru ini terhadap masyarakat LGBTQIA + di Indonesia, dimana pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan.

Artikel tersebut juga dikritik oleh organisasi bisnis, yang khawatir akan berdampak pada perekonomian pariwisata. Pihak berwenang menegaskan bahwa orang asing yang bepergian ke Bali tidak akan tunduk pada aturan ini.

PUBLISITAS

Menurut teks yang dapat diakses AFP, seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara. Pasangan yang belum menikah dan tinggal bersama, pada gilirannya, akan menghadapi hukuman enam bulan penjara.

Video oleh: Berita BBC

Lingkup terbatas

Ia juga mencatat bahwa tindakan hubungan seks sebelum dan di luar nikah Mereka hanya dapat dilaporkan oleh pasangan, orang tua atau anak-anak, sehingga membatasi ruang lingkup peninjauan.

Bagi kelompok hak asasi manusia, undang-undang ini mewakili pengawasan terhadap moralitas dan perubahan ke arah fundamentalisme di negara yang telah lama dipuji karena toleransi beragamanya. Konstitusi membela sekularisme.

PUBLISITAS

Siapa pun yang menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan ideologi resmi juga akan dihukum hingga empat tahun penjara.

Dalam reformasi lain yang disetujui Selasa ini (6), the hukuman mati – yang biasanya dijatuhkan di Indonesia untuk kejahatan terkait narkoba – akan digabungkan dengan masa percobaan 10 tahun, setelah itu dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan perilaku yang patut dicontoh.

Ratusan orang melakukan protes terhadap undang-undang tersebut dan membentangkan spanduk kuning bertuliskan slogan: “Tolak Persetujuan Revisi KUHP”.

PUBLISITAS

(dengan AFP)

Baca juga:

gulir ke atas