STF menghukum terdakwa pertama pada tanggal 17 hingga 14 Januari dan 8 tahun penjara
Mahkamah Agung Federal (STF) menjatuhkan hukuman, Kamis ini (14), 17 dan 14 tahun penjara kepada terdakwa pertama penyerangan markas Tiga Kekuatan, pada 8 Januari, di Brasília, karena percobaan kudeta dan kejahatan lainnya.