Undang-undang baru memberikan a izin tinggal satu tahun bagi imigran dari negara CPLP (Angola, Brazil, Tanjung Verde, Guinea-Bissau, Guinea Khatulistiwa, Mozambik, São Tomé dan Príncipe dan Timor Timur) – tanpa harus melalui proses pernyataan kepentingan – yang saat ini memakan waktu hingga dua tahun.
PUBLISITAS
Untuk tempat tinggal “otomatis”., Warga CPLP akan dapat bekerja, mengikuti kursus atau menyewa properti secara legal.
Jadi, apakah kamu berminat? 😍💼
@curtonews Meninggalkan rumah! Undang-undang baru memberikan 'tempat tinggal otomatis' bagi warga Brasil yang berada di Portugal. Datang ke sini dan pahami cara kerjanya. 🙂 #CurtoNews ♬ suara asli – Curto Berita
Baca juga: