Selasa (13) ini, Selandia Baru menyetujui undang-undang yang menyatakan bahwa orang yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009 tidak boleh membeli rokok.
PUBLISITAS
Menurut data Kementerian Kesehatan negara tersebut, hanya 8% orang dewasa yang merokok setiap hari, suatu rekor penurunan jumlah perokok. Sebaliknya, pengguna rokok elektronik tumbuh 2,1% pada tahun 2021 hingga 2022.
“Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat, dan sistem perawatan kesehatan akan menjadi lebih baik sebesar $5 miliar karena tidak harus mengobati penyakit yang disebabkan oleh merokok, seperti berbagai jenis kanker, serangan jantung, stroke, dan amputasi,” kata Ayesha Verrall. Menteri Kesehatan Selandia Baru.